
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan yang dilakukan di bulan ramadan. Sebagaimana HR Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya atau merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahknan dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. ”
Seluruh peserta didik diimbau untuk melaksanakan zakat di sekolah dengan bentuk bahan pokok/beras, dengan besaran 2,7 kg. Tujuan dari kegiatan ini adalah melatih peserta didik SMP-SMA Hasanuddin melaksanakan rukun Islam ke tiga yaitu membayar zakat. Bukan hanya membayar tetapi juga menyalurkan zakat yang sudah diterima.

Dengan berzakat serta menyalurkannya kepada para peserta didik yang membutuhkan. Serta para tetangga di sekitar lingkungan sekolah, diharapkan seluruh perseta didik bisa memaknai betapa indahnya berbagi dengan sesama, karena segalanya akan terasa nikmat jika kita mampu mensyukurinya.